""

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejar Target, Delapan Entitas Kantongi Izin Pedagang Kripto

img

    Table of Contents

Industri aset kripto di Indonesia terus berkembang, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator utama berupaya menciptakan ekosistem yang positif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperpanjang batas waktu bagi entitas kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Bursa Berjangka untuk mengevaluasi perdagangan aset kripto di pasar fisik. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pengguna dan meningkatkan volume perdagangan kripto di dalam negeri.

Bappebti juga memberikan insentif bagi PFAK dengan membuka akses perdagangan untuk nasabah institusi. Kepala Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto.

Setiap pengurangan atau penambahan token baru dalam perdagangan akan berada di bawah wewenang Bursa Berjangka. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diwajibkan untuk memenuhi syarat sebagai PFAK maksimal 1 bulan sejak aturan diterbitkan, yaitu pada pekan terakhir November.

Hingga saat ini, sudah terdapat 8 entitas yang berhasil menyandang status PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), Triv, PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), Mobee, dan Reku.

Bappebti juga memperketat pengawasan transaksi dan perlindungan konsumen melalui penegakan aturan ini. Dua entitas terbaru yang mengantongi izin PFAK adalah Mobee dan Reku.

Bagi entitas kripto yang sudah mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), tidak terdapat batasan waktu dalam proses pemenuhan PFAK. Saat ini, sudah terdapat 30 entitas yang mengantongi SPAB dan SPAK.

Perkembangan industri aset kripto di Indonesia terus dipantau oleh Bappebti. Regulator ini berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang positif, aman, dan inovatif bagi masyarakat dan pelaku industri.

Special Ads
© Copyright 2024 - teknomassakini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
" " """ "" " "
"