""

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Rahasia Tersembunyi Judi Online dan Crypto: Apakah Mereka Bersekutu?

img

Bappebti Belum Temukan Judi Online Berbasis Crypto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan belum menemukan kasus transaksi judi online yang melibatkan aset Crypto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Indonesia Blockchain Week 2024 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Sejauh ini belum ada laporan atau permintaan dari APH (Aparat Penegakan Hukum) terkait judi online yang menggunakan aset Crypto, kata Tirta.

Optimisme Industri Crypto

Bappebti optimistis industri Crypto di Indonesia akan mencatat kinerja positif pada akhir 2024. Tirta memperkirakan transaksi aset Crypto akan mencapai Rp. 600 triliun pada akhir tahun.

Harapannya, transaksi sampai akhir Oktober 2024 ini kemarin mencapai Rp. 165 triliun, mudah-mudahan kalau dalam 10 bulan saja Rp. 475 triliun maka di akhir 2024 paling tidak sampai Rp. 600-an triliun, ungkap Tirta.

Koordinasi dengan APH

Bappebti terus berkoordinasi dengan APH untuk mengawasi praktik ilegal terkait aset Crypto. Jika ditemukan transaksi judi online yang melibatkan Crypto, aset tersebut akan dibekukan atau disita.

Biasanya, jika ada indikasi pelanggaran APH akan meminta data, dan kami akan menindaklanjuti, kata Tirta.

Regulasi Crypto

Bappebti akan terus menjalankan regulasi Crypto sesuai dengan kebijakan pemerintah. Peraturan terbaru yang diterbitkan pada 16 Oktober 2024 memungkinkan badan usaha untuk berinvestasi di aset Crypto.

Namun, badan usaha tersebut hanya diperbolehkan menggunakan aset Crypto untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.

Ini dilakukan demi menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di dalam negeri, jelas Kepala Bappebti, Kasan.

Special Ads
© Copyright 2024 - teknomassakini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
" " """ "" " "
"